Bahaya Merokok Bagi Kaum Remaja

03:01 PM by   - dibaca 134 kali
Artikel

Problem degradasi moral akhir-akhir ini menjangkiti sebagian generasi muda yang notabene sebagai kaum terpelajar. Gejala kemerosotan moral antara lain diindikasikan dengan merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, kriminalitas, kekerasan, dan aneka perilaku kurang terpuji lainnya. Di lain pihak, tak sedikit dari generasi muda yang gagal menampilkan akhlak terpuji (akhlaq mahmudah) sesuai harapan orang tua. Kesopanan, sifat-sifat ramah, tenggang rasa, rendah hati, suka menolong, solidaritas dan sebagainya yang merupakan jatidiri bangsa berabad-abad seolah-olah kurang begitu melekat secara kuat dalam diri mereka .
Diantara yang paling sering dilanggar kaum pelajar di sebagian besar sekolah-sekolah adalah perbuatan merokok. Bahkan, merokok seolah sudah menjadi sebuah trend anak sekolah. Hasil survei oleh Global Youth Tobacco Survey (GYTS) menyatakan bahwa kebiasaan merokok pada anak usia 12-15 yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia tahun 2006 menunjukkan lebih dari sepertiga (37,3 %) siswa pernah merokok .
Pelaksanaan larangan merokok tentu saja bervariasi wujudnya pada banyak sekolah. Ada sekolah yang melaksanakan dengan serius dan penuh tanggung jawab, dan ada pula yang menerapkannya penuh pura-pura dan sekedar basa-basi. Namun demikian, Sekolah yang sangat peduli dengan kualitas pendidikan, tentunya tidak mengenal basa basi dalam menegakkan disiplin dan wibawa sekolah.
Sepuluh atau dua puluh tahun yang silam jumlah produksi rokok tentu saja tidak sebanyak yang sekarang. Namun kini produksi rokok sudah amat mengkhawatirkan dari sudut jumlah rokok dan jumlah merek rokok itu sendiri. Rokok-rokok (pemilik industri rokok) tersebut saling berlomba untuk menarik dan mengajak semua orang agar segera mejadi perokok sejati. Iklan rokok dengan bahasa yang indah (membujuk dan mengajak semua orang untuk jadi perokok) terpajang didepan mata dimana-mana; di gardu polisi lalulintas, pada jalan raya utama, di tempat keramaian anak-anak muda. Malah industri rokok tidak segan- segan bersedia menjai sponsor atau donator dari berbagai kegiatan sekolah selagi spanduk nama rokok mereka tidak lupa untuk dipajang.
Hingga dengan saat ini, pelarangan merokok secara ketat dan tegas memang masih hanya ditujukan pada kalangan pelajar di sekolah, seolah larangan itu hanya alasan status, bukan nilai dari perbuatan itu. Hal ini mungkin bagi sebagian kalangan akan memicu pertanyaan: kenapa hanya kalangan pelajar?, karena semestinya larangan itu sebenarnya ditujukan untuk semuanya. Namun jika kita mencermati, keputusan untuk memulai menerapkan aturan larangan merokok di lingkungan di sekolah adalah tepat, karena Sekolah adalah tempat yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai. Tentu harapannya adalah: nilai-nilai itu akan melekat kuat sejak di bangku sekolah hingga akhir hayatnya.
Masa remaja (usia sekolah) adalah periode dimana seseorang mulai bertanya-tanya mengenai berbagai fenomena yang terjadi di lingkungan sekitarnya sebagai dasar bagi pembentukan nilai diri mereka. Elliot Turiel (1978) menyatakan bahwa para remaja mulai membuat penilaian tersendiri dalam menghadapi masalah-masalah populer yang berkenaan dengan lingkungan mereka, semisal rokok. Remaja tidak lagi menerima hasil pemikiran yang kaku, sederhana, dan absolut yang diberikan pada mereka selama ini tanpa bantahan. Remaja mulai mempertanyakan keabsahan pemikiran yang ada dan mempertimbangan lebih banyak alternatif lainnya. Secara kritis, remaja akan lebih banyak melakukan pengamatan keluar dan membandingkannya dengan hal-hal yang selama ini diajarkan dan ditanamkan kepadanya. Sebagian besar para remaja mulai melihat adanya “kenyataan” lain di luar dari yang selama ini diketahui dan dipercayainya. Ia akan melihat bahwa ada banyak aspek dalam melihat hidup dan beragam jenis pemikiran yang lain. Baginya dunia menjadi lebih luas dan seringkali membingungkan, terutama jika ia terbiasa dididik dalam suatu lingkungan tertentu saja selama masa kanak-kanak.
A. Sejarah Singkat Rokok Masuk di Indonesia
Sejak tahun 6000 SM, tembakau dipanen di Amerika untuk yang pertama kalinya. Kira-kira tahun 1 SM, suku Indian di Amerika mulai memanfaatkan tembakau untuk merokok. Baru pada tahun 1492, Cuba Columbus membawa tembakau ke Eropa. Kisaran tahun 1500 tembakau menyebar ke Afrika via Mesir dan ke Timur Tengah melalui orang-orang Turki. Pada tahun 1558 tembakau mulai dicoba ditanam di Eropa namun gagal. Di saat yang hampir bersamaan, yaitu tepatnya tahun 1560, tembakau masuk ke Afrika melalui orang-orang Afrika keturunan Portugis. Di sebelah Timur, tepatnya antara tahun 1530-1600, tembakau Cina diperkenalkan melalui Jepang dan Filipina. Baru pada tahun 1769, James Cook membawa tembakau ke Australia .
Globalisasi tembakau sampai membuat diplomat ulung yang menguasai hingga sembilan bahasa; sekaligus Duta Besar Indonesia yang pertama untuk Inggris Raya; memanfaatkannya untuk berdiplomasi. Alkisah dalam sebuah perjamuan ia berdialog dengan diplomat lainnya ketika sedang menghisap tembakau dari sebuah wilayah Nusantara. Diplomat bule bertanya, “Apakah gerangan rokok yang sedang Tuan hisap itu?” tanyanya. “Inilah Yang Mulia”, tutur lelaki itu, “yang menjadi alasan mengapa Barat menjajah dunia” . Diplomat Indonesia tersebut adalah Haji Agus Salim. Dalam sekejap mungkin kita akan tergelitik untuk berangan seandainya di masa kini Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla berani untuk mengatakan, “Industri rokok asing harus dinasionalisasikan tiada
terkecuali angkat kaki dari negeri ini karena ia merupakan bagian dari neokolonialisme!” Pada dekade 50an, Pemerintah Cina berhasil mengusir perusahaan rokok asing dari negerinya dan memonopoli industri rokok . Hal tersebut menunjukkan bahwa nasionalisasi perusahaan rokok bukan sesuatu yang “haram”, tidak pernah, serta tidak dapat dilakukan negara lain.
Fakta sejarah hadirnya kolonialisme merupakan bukti penguat bahwa gagasan kepemilikan yang berdasar atas orang pertama telah batal dengan sendirinya karena transfer atas properti tidak pernah berjalan secara fair dalam masa kolonial. Hal tersebut juga diakui oleh kaum libertarian bahwa proses transfer yang berlangsung melalui ekstraksi atau pemaksaan tidak dapat diterima secara moral. Pernyataan tegas Haji Agus Salim mengenai rokok mencerminkan semangat perlawanan terhadap kolonialisme sekaligus menegaskan bahwa rokok sejatinya merupakan ancaman terhadap kemanusiaan: baik secara langsung melalui sektor kesehatan, maupun tidak langsung yaitu melalui hasrat besar Barat untuk mengeksploitasi sumber daya alam di Timur. Kita percaya bahwa Haji Agus Salim tidak sedang mengampanyekan bahwa tindakan merokok bersifat makruh dalam ajaran Islam, namun lebih kepada keinginan untuk menunjukkan kepada diplomat lainnya bahwa Indonesia memiliki kualitas tembakau yang sangat bagus dan ia merasa lebih berhak untuk mengelolanya ketimbang Barat yang berhasrat mengeksploitasinya. Namun pada era sekarang ini, upaya untuk menikmati tembakau tidak harus selalu dengan menghisapnya.
Pendapat tersebut juga tidak sedang menyiratkan bahwa pribumi dapat disamakan dengan orang pertama yang mengelola dan mengolah kemudian dapat memilikinya secara berlebihan. Gagasan mengenai pribumi berdiri di wilayah yang berbeda dengan gagasan mengenai orang pertama sehingga membandingkan keduanya sama sekali tidak memadai. Pribumi adalah salah satu konsep dalam bingkai nasionalisme dan lebih sering mengacu kepada bentuk resistensi masyarakat lokal terhadap eksistensi pihak asing, sedangkan orang pertama ialah gagasan mengenai kepemilikan atas properti (salah satunya sumber daya alam yang terdapat di bumi) dalam ranah global. Haji Agus Salim sebagai pribumi merasa ‘berhak’ namun ‘tidak lebih berhak’ ketimbang Barat untuk mengelola dan mengolah potensi tembakau yang terdapat di Nusantara. Perasaan ‘berhak’ tersebut dapat meningkat menjadi ‘lebih berhak’ ketika kolonialisme hadir. Dengan kata lain, apabila kolonialisme tidak eksis di Nusantara, maka bukan tidak mungkin akan terjadi perdagangan tembakau yang fair antara pihak Nusantara dengan Barat
Rokok adalah properti yang tidak bebas nilai terutama mengenai ancamannya terhadap eksistensi kemanusiaan dalam abad ke-21. Ancaman tersebut berkait dengan proses industrialisasi yang membungkus rokok dan kemudian terbagi menjadi beberapa hal. Pertama, apabila rokok menjadi komoditas industri maka berbagai kepentingan ekonomi akan menjadi prioritas dan tak tertutup kemungkinan untuk menggunakan segala cara dalam menghasilkan keuntungan terbesar bagi pemilik modal. Kedua, industri rokok selama ini selalu berupaya untuk mengukuhkan asumsi bahwa tindakan merokok adalah pilihan yang bersifat bebas bagi setiap orang. Inilah argumen terakhir yang masih relatif imun terhadap kritik dari empat argumen historis industri rokok yang dibangun sejak abad ke-17. Keempat argumen tersebut adalah (1c) perusahaan rokok mengklaim bahwa tidak ada bukti konklusif bahwa merokok dapat menyebabkan kangker atau penyakit hati; (2c) perusahaan rokok mengklaim bahwa merokok tidak menyebabkan kecanduan dan (3c) tindakan merokok adalah bentuk manifestasi daripada tindakan bebas; (4c) perusahaan rokok mengklaim bahwa mereka telah berbuat sesuatu untuk menyikapi hasil penelitian ilmiah salah satunya dengan cara melakukan riset internal dan membiayai riset yang dikerjakan oleh pihak luar . Argumen (1c) dan (2c) sudah terpatahkan sejak dekade 50an dengan ditemukannya fakta bahwa tindakan merokok dapat menimbulkan kangker dan kecanduan. Jauh hari sebelumnya, sudah terdapat penelitian sejenis namun tidak cukup kuat untuk menggoyahkan industri dan bisnis rokok. Bahkan jauh abad sebelumnya, filosof Cina bernama Fang Yizhi pada tahun 1600an sudah mengingatkan kita bahwa tindakan merokok dalam waktu menahun dapat “menghanguskan paru-paru”
B. Tindakan Merokok Dan Bahayanya Bagi Pelajar
Sebelum beranjak lebih jauh, maka perlu ditegaskan di sini bahwa kita tidak membedakan antara rokok dengan tindakan merokok sebagai dua hal yang terpisah secara tegas, karena penyempitan ruang dan waktu melalui proses globalisasi telah membuat keduanya menjadi satu kesatuan yang utuh. Rokok telah dibungkus sedemikian rupa sehingga menjadi lebur dengan tindakan merokok yang dicitrakan banyak periklanan sebagai bagian dari gaya hidup, citra seseorang, hingga menjadi semacam stimulus bagi peningkatan kualitas hidup . Dengan demikian, rokok dan tindakan merokok pada masa sekarang tidak bisa dipisahkan secara tegas.
Sebagian orang percaya bahwa tindakan tersebut netral nilai sebagai “jalan tengah” bagi dikotomi antara tidak-bebas nilai dengan bebas-nilai. Kita perlu untuk membedakan antara (1) ‘netral terhadap nilai’ dengan (2) ‘bebas terhadap nilai’, meskipun pembedaan tersebut tidak harus selalu dilakukan; sedangkan ‘tidak bebas nilai’ akan dibahas kemudian.
Yang pertama berarti memosisikan rokok hanya sebagai obyek potensial pada dirinya sendiri yang dapat didayagunakan oleh manusia sesuai dengan kepentingan masing-masing. Apabila subyek menggunakannya secara negatif maka potensi yang terkandung di dalamnya akan berubah menjadi negatif dan demikian sebaliknya, semisal tindakan merokok bagi orang yang tinggal di daerah perdesaan dan berada di ketinggian mengandung makna yang relatif berbeda dengan mereka yang tinggal di daerah perkotaan dan relatif panas.
Yang kedua ialah kepercayaan bahwa rokok pada hakekatnya tidak mengandung pretensi nilai apapun. Yang terakhir ini menghadirkan perdebatan seputar relasi antara nilai dengan fakta. Sebagian orang percaya bahwa nilai selalu mendahului fakta sehingga nilai menjadi semacam driver bagi gerak realitas.
Akan tetapi isu kebebasan tidak sekedar persoalan mewujudkan aspirasi kejiwaan seseorang untuk merokok, atau sebaliknya, berupaya untuk menangguk pahala sebesar-besarnya dengan tidak merokok. Alih-alih guna menenangkan diri, pilihan untuk merokok justru kerapkali menciderai hak dan kebebasan orang lain untuk menghirup udara segar, bersih, dan tidak terkontaminasi oleh asap tembakau. Kebebasan untuk merokok merupakan bagian dari kategori kebebasan negatif yang bersifat semu dan cenderung merugikan. Kebebasan negatif bersifat semu karena ia hanyalah gagasan mengenai absensi atau ketiadaan paksaan dalam melakukan sesuatu. Dalam batas tertentu, ada orang yang menganalogikan bahwa kebebasan negatif serupa dengan menghilangkan seperangkat aturan dan hukum yang eksis di dalam realitas, atau dalam terminologi Hobbesian ialah menghilangkan hukum . Seorang perokok, dalam konteks ini, hanya melakukan sebentuk kebebasan negatif karena ia hanya merasa melakukan tindakan yang leluasa bagi kesehatan dirinya. Kontrol atas diri sendiri kerapkali melupakan tanggungjawab untuk menjamin tercapainya kesehatan bagi tubuh. Perokok juga kerapkali mengabaikan perasaan terganggu orang yang tidak merokok untuk menghirup udara yang tidak terkontaminasi asap rokok. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana bisa sebuah tindakan dapat dikategorisasikan sebagai bagian dari kebebasan positif ketika seorang individu perokok tidak bertanggungjawab terhadap kesehatannya masing-masing, ataupun terhadap upaya menjamin kebebasan orang lain dalam mengakses udara yang tidak terkontaminasi asap rokok. Dalam bentuk yang paling sederhana, rumusan dari kebebasan positif selalu menuntut hadirnya tanggungjawab sebagai ambang batas (minimal) dalam menjamin terselenggaranya kebebasan positif bagi setiap orang.
1. Merokok Sebagai Sebuah Tindakan yang Tidak Bebas Nilai
Budaya (me)rokok termasuk gejala yang relatif baru di dunia Islam. Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Dunia Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.
Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok, adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini. Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta ini kemudian dianalogkan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Umar, ra, dimana Nabi bersabda, “Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami” (HR Bukhari-Muslim).
2. Merokok terhadap kesehatan
Dalam konteks global, rokok merupakan ancaman serius bagi kemanusiaan. Alasannya sederhana. Sebuah laporan yang dirilis World Health Organization (WHO) pada hari Kamis 7 Februari 2008 yang lalu memperkirakan bahwa 1 miliar orang di seluruh dunia akan meninggal akibat rokok apabila pemerintah di berbagai negara tidak serius dalam mengatasi kondisi epidemik terhadap penggunaan tembakau. Margaret Chan, Direktur Umum WHO, dalam jumpa pers bersama dengan Michael Bloomberg, Walikota New York, mengatakan demikian:
“Seratus juta kematian tercatat akibat tembakau pada abad ke 20 lalu. Jika tren ini terus berlanjut, akan ada kenaikan hingga satu miliar kematian pada abad ke-21. Bila tidak dikendalikan, kematian yang berkaitan dengan tembakau akan meningkat lebih dari delapan juta per tahunnya pada 2030, dan 80 persen dari kematian tersebut akan terjadi di negara-negara berkembang”
Hal tersebut memang cukup mengejutkan dan ketika teringat pada laporan riset Susan George mengenai sebuah sistem ekonomi yang mendominasi dunia pada saat ini. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa untuk mempertahankan sistem kapitalisme di abad ke-21, jumlah penduduk dunia harus dikurangi sedikitnya 2 miliar . Dengan hati-hati, maka dapat dikatakan bahwa industri rokok akan menyumbang setengah dari upaya untuk mempertahankan sistem kapitalisme dan pemusnahan manusia terbesar dalam abad ini. Angka 2 miliar tentu jauh melampaui jumlah korban Holocaust maupun Zionisme . Perhitungan tersebut belum termasuk ancaman kemiskinan global, HIV/Aids, pemanasan global, serta “tsunami diam” berjudul krisis pangan. Jumlah terbesar penyumbang eliminasi nyawa manusia adalah negara-negara yang sedang berkembang dan miskin. Indonesia tentu salah satu diantaranya. Kualitas tembakau serta kuantitas lahan perkebunan yang memadai merupakan kekayaan yang cukup besar namun tidak berarti apapun, karena hasil dari pengolahan tembakau lari ke negara-negara maju. Sedangkan kaum agamawan masih berjalan di tempat sambil berkhutbah dengan dalil bahwa tindakan merokok adalah makruh. Idealnya, fakta global tersebut direspon oleh seluruh sektor kehidupan bernegara di Indonesia (khususnya sektor agama dan kesehatan), namun hal tersebut hanya akan menjadi mimpi di siang bolong ketika masih terdapat sebagian orang masih larut dalam belenggu kenikmatan tembakau.
3. Merokok Terhadap Nilai Kemanusiaan
Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si perokok, menjadi “jatah” orang-orang disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja dengan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Laa dharar wa laa dhiraar”.
Udara sebagai salah satu unsur kehidupan di planet bumi merupakan komoditas bersama yang harus dimiliki dan juga dikelola secara komunal. Tidak ada seorang perokok pun yang secara arbitrer dapat mengklaim bahwa udara di sekelilingnya adalah murni properti pribadi miliknya sehingga orang lain yang tidak merokok dapat memilih antara: (1b) tetap berdiam diri di sekitar perokok dengan resiko menjadi perokok pasif; atau (2b) harus menjauh dan/atau mengambil jarak dari tempat tersebut.
Kita tahu bahwa komunikasi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sebagai mahluk sosial, sedangkan pilihan (1b) tentu akan selalu membuat seorang yang tidak merokok menjadi dilematis dalam melakukan komunikasi interpersonal. Dalam konteks ini, tindakan merokok secara tidak langsung mengganggu upaya seseorang yang tidak merokok untuk menjalankan proses interaksi secara nyaman dengan perokok. Dikatakan tidak langsung karena hal tersebut memang tidak berhubungan langsung dengan pilihan seorang yang tidak merokok dalam merespon seorang perokok di sekitarnya.
Pilihan (2b) secara langsung menjegal upaya seorang perokok maupun yang bukan perokok untuk berkomunikasi secara nyaman. Pilihan (2b) diterima secara mudah oleh banyak perokok dan yang tidak merokok, namun kerapkali hanya diposisikan sebagai fenomen yang “dapat ditoleransi”. Padahal toleransi sejatinya menuntut kerelaan setiap pihak yang terlibat tanpa perlu mendapat kerugian yang mendasar, semisal menghirup udara bersih secara bebas. Toleransi juga tidak sama dengan membiarkan segala sesuatu yang buruk terus dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa hadirnya check and balance di antara sesama.
Larangan merokok di tempat umum seperti Jakarta misalnya, patut diapresiasi sebagai regulasi yang positif akan tetapi hal tersebut tidak selalu menjamin setiap orang akan mendapatkan udara yang bersih untuk dihirup. Apabila The Economist, media yang mengklaim sebagai moncong kapitalisme liberal, dalam sebuah laporannya mengatakan bahwa sebuah negeri yang memiliki cuaca mengerikan seperti Inggris melarang penduduknya untuk merokok di dalam ruangan sebagai suatu kebijakan yang kejam , maka, demikian pula sebaliknya dengan Indonesia yang notabene sebuah negeri tropis dengan perolehan cahaya matahari yang berlimpah namun tidak melarang penduduknya untuk merokok di luar ruangan secara serampangan adalah bentuk kekejaman yang secara diam dilakukan negara terhadap penduduknya yang tidak merokok. Pemberian ruangan khusus merokok di bandara internasional Soekarno-Hatta dan beberapa fasilitas publik lainnya patut digalakkan. Dengan demikian lokalisasi ruang bagi perokok dapat menjadi jalan tengah untuk sementara waktu.
Udara, layaknya air, merupakan properti yang dimiliki bersama dan harus dikelola secara memadai untuk kepentingan bersama. Argumen fundamental mengenai kedua sumber daya tersebut berpangkal dari asumsi dasar mengenai kehidupan manusia dan kepemilikan atas segala sesuatu di muka bumi. Sebagian orang percaya bahwa hak kepemilikan seseorang atas sumber daya paling tepat jika ditentukan oleh siapa pun yang pertama kali mengelola dan mengolahnya. Sedangkan sebagian orang yang lain percaya bahwa segala sumber daya alam sedari awal didedikasikan untuk kepentingan bersama kemanusiaan. Yang terakhir ini lebih meyakinkan ketimbang yang sebelumnya karena beberapa hal.

Leave a Reply

 
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan
bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia.